5 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Kebijakan Pemerintah. Bagaimana sih aturan renovasi rumah subsidi? Ingin renovasi tapi masih ragu-ragu karena tidak tahu syarat atau aturannya?

Merenovasi rumah memang boleh dilakukan. Namun harus sesuai dengan aturan renovasi rumah dengan status rumah subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah telah lama mengimplementasikan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat dengan penghasilan rendah memiliki tempat tinggal yang layak.

Namun, bagi pemilik rumah subsidi, terdapat aturan khusus yang harus diikuti ketika melakukan renovasi.  Kali ini tugujatim.id akan membahas aturan renovasi rumah subsidi secara mendetail.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah rumah yang harga jualnya disubsidi oleh pemerintah, sehingga harganya terjangkau dan dapat diperoleh melalui skema KPR konvensional atau syariah. Tujuan dari program ini adalah memberikan hunian yang layak dengan harga terjangkau kepada masyarajat yang memiliki penghasilan rendah.

Rumah Subsidi di Tanjung Morawa (foto:arsaladnproperty.com.com)
Rumah Subsidi di Tanjung Morawa (foto:arsaladnproperty.com.com)

Umumnya, rumah subsidi memiliki harga jual di bawah Rp 200 juta dan suku bunga yang tetap dan rendah. Selain itu, debitur juga dapat memperoleh tenor panjang hingga 20 tahun. Pemerintah juga memberikan kebijakan pembebasan PPn (Pajak Pertambahan Nilai) dan premi asuransi untuk rumah subsidi.

Berikut 5 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Kebijakan Pemerintah :

Baca Juga : 5 Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Renovasi Rumah

Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Kebijakan Pemerintah

Ada lima ketentuan untuk merenovasi rumah subsidi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPT/M/2020.

1. Dilarang mengubah tampilan rumah

Aturan pertama yang harus diketahui adalah tidak diperbolehkan untuk mengubah fasad atau tampilan rumah. Ini disebabkan oleh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai spesifikasi rumah subsidi dan telah diatur dalam perundang-undangan.

Oleh karena itu, perubahan struktur dan bentuk rumah subsidi tidak diizinkan. Namun, jika ingin memperindah tampilan fasad rumah subsidi masih diperbolehkan, seperti melakukan pengecatan ulang, menambah pagar, dan membuat taman di halaman rumah.

2. Memanfaatkan lahan yang tersisa

Selanjutnya, apabila masih ada tanah yang tersedia, Anda dapat menambah beberapa ruangan seperti kamar, dapur, atau ruang untuk menjemur. Tapi perlu diingat bahwa penambahan ruang di rumah subsidi dapat dilakukan setelah lebih dari lima tahun dari masa kredit atau cicilan.

Jadi, jika belum mencapai batas waktu itu, Anda tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan secara besar-besaran.

3. Renovasi total hanya boleh dilakukan setelah 5 tahun angsuran berjalan

Untuk renovasi rumah subsidi yang dianggap besar, perbaikan dapat dilakukan setelah lima tahun setelah kredit atau cicilan selesai. Setelah berjalan lima tahun, pemilik rumah dapat mengubah bagian depan dan belakang rumah.

4. Tidak diperbolehkan mengubah rumah menjadi properti komersial

Seperti yang diketahui, rumah subsidi merupakan program pemerintah dengan memberikan subsidi rumah yang memiliki harga terjangkau. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian sendiri.

Selain itu rumah subsidi memiliki aturan dan syarat yang ketat. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa program tersebut digunakan dengan benar dan tidak disalahgunakan oleh individu yang tidak bertanggung jawab.

Menurut aturan yang telah ditetapkan, rumah subsidi idak boleh digunakan sebagai tempat usaha atau properti komersial lainnya. Sebaliknya, rumah subsidi hanya boleh digunakan sebagai tempat tinggal.

Rumah subsidi bisa diperjual-belikan atau disewakan dengan syarat harus menunggu selama lima tahun. Atau jika Anda ingin mengalihkan kredit rumah subsidi, Anda harus memenuhi syarat jangka waktu cicilan.

5. Melapor Terlebih Dahulu ke Pihak Bank

Aturan renovasi rumah subsidi yang terakhir dan tak kalah penting adalah melapor terlebih dahulu ke pihak bank. Sebelum Anda memulai renovasi rumah subsidi, Anda harus memberi tahu bank tempat KPR Anda tentang apa yang akan direnovasi, apakah itu renovasi kecil atau besar. Jika tergolong renovasi kecil pihak bank akan menyetujui renovasi rumah subsidi Anda.

Tips Renovasi Rumah Subsidi agar Tak Melanggar Aturan Pemerintah

Berikut beberapa tips merenovasi rumah subsidi yang perlu Anda pertimbangkan:

1. Perencanaan Renovasi

  • Anggaran: Tentukan anggaran yang tersedia dan kebutuhan ruang yang spesifik.
  • Gaya Desain: Pertimbangkan gaya desain yang Anda inginkan.
  • Prioritas: Buat daftar prioritas untuk memastikan renovasi sesuai rencana.

2. Memilih Kontraktor yang Tepat

Dalam hal memenuhi aturan renovasi rumah subsidi, ada baiknya Anda memilih kontraktor berpengalaman dan terpercaya. Pastikan mereka memiliki lisensi yang sah dan telah menyelesaikan proyek sebelumnya.

3. Bentuk Renovasi yang Diperbolehkan

  • Membuat Pagar: Pasang pagar untuk meningkatkan keamanan dan desain rumah.
  • Memperbaiki Atap Bocor: Lindungi rumah dari masuknya air dengan memperbaiki atap yang bocor.
  • Memperbaiki Tembok Rumah yang Rembes: Perhatikan sirkulasi udara dan kualitas plester serta acian.
  • Memanfaatkan Sisa Lahan: Setelah 5 tahun cicilan, Anda bisa memanfaatkan sisa lahan untuk menambah ruangan.
  • Menambah Lantai Bangunan: Setelah 5 tahun cicilan, pertimbangkan menambah lantai bangunan.

Itulah informasi mengenari aturan renovasi rumah subsidi yang harus Anda ketahui. Merenovasi rumah subsidi boleh saja dilakukan namun harus tetap memperhatikan aturan dan syarat yang berlaku. Ada juga tips merenovasi rumah subsidi yang bisa Anda jadikan sebagai pertimbangan sebelum memulai renovasi.

 

Sumber : tugujatim.id

×

Jangan ragu, hubungi kami untuk informasi produk dan penawaran

× Konsultasi Gratis