Apa itu Perumahan Subsidi?. Perumahan subsidi adalah hunian terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR.

Perumahan subsidi adalah sebuah fasilitas atau program yang diadakan oleh pemerintah, tujuannya untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

Dalam hal ini, metode pembiayaan yang tersedia sangat beragam, mulai dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan lain-lain.

Rumah subsidi tersebut bisa Sobat OCBC NISP peroleh melalui skema KPR, namun tentu saja dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Yuk kenali selengkapnya apa itu rumah subsidi, syarat mengajukan, kelebihan dan kekurangan, hingga bedanya dengan perumahan nonsubsidi di artikel berikut.

Baca Juga : Inilah 7 Keuntungan Membeli Rumah Subsidi

Apa itu Rumah Subsidi?

Bagi para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), perumahan subsidi adalah program pemerintah yang sangat membantu mereka dalam mendapatkan tempat tinggal murah dan layak.

Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan bahwa perumahan subsidi adalah hunian terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun syariah.

Dibandingkan dengan perumahan nonsubsidi, KPR subsidi memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Adapun perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi adalah terletak pada harga jual, fasilitas, dan spesifikasinya.

Umumnya, rumah subsidi memiliki harga jual yang lebih murah. Inilah mengapa fasilitas dan spesifikasi yang ditawarkan pun juga seadanya. Misalnya, kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu saja.

Kelebihan Perumahan Subsidi

Jika Anda sedang mencari hunian dengan harga terjangkau, perumahan subsidi adalah pilihan yang tepat.

Selain terjangkau, ternyata ada beberapa kelebihan lain yang bisa didapatkan dari perumahan subsidi, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Siap Huni

Sebagai upaya pemerintah dalam menyelamatkan para pembeli dari developer nakal, perumahan subsidi selalu dipastikan ready stock atau siap huni.

Jadi, pembeli bisa langsung melihat kondisi hunian dan fasilitas di dalamnya untuk memastikan bahwa rumah tersebut dibangun dalam kondisi dan kualitas yang baik.

2. Developer Terpercaya

Selain siap huni, kelebihan lain dari perumahan subsidi adalah dibangun oleh developer terpercaya.

Karena perumahan subsidi adalah program pemerintah, maka pengembang yang dipilih pun dipastikan telah memiliki track record baik.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kualitas hunian yang ditawarkan karena pengembang pilihan telah berpengalaman dalam mengerjakan berbagai proyek perumahan subsidi.

2. Harga Lebih Terjangkau

Kelebihan selanjutnya dari perumahan subsidi adalah dari segi harga.

Karena merupakan program bantuan dari pemerintah, maka nominal cicilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya lebih murah dibandingkan dengan KPR biasa.

3. Masa Tenor Panjang

Kelebihan selanjutnya pada perumahan subsidi adalah pada jangka waktu pinjaman yang panjang yaitu selama 20 tahun.

Ini merupakan salah satu faktor yang membuat cicilan perumahan lebih terjangkau dan memudahkan kita dalam alokasi dana untuk kepentingan lainnya.

4. Uang Muka Lebih Kecil

Berbeda dengan KPR nonsubsidi yang membutuhkan uang muka sekitar 15-30% dari harga rumah, DP (Down Payment) pada perumahan subsidi lebih rendah yaitu tidak melebihi 10%.

Selain uang muka yang lebih kecil, pemerintah juga menyediakan subsidi uang muka melalui fasilitas SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) bagi pemohon yang masih kesulitan mengumpulkan DP.

Umumnya, besaran SBUM yang diberikan kepada penerima perumahan subsidi adalah sebesar Rp4 juta.

Namun, perlu diingat bahwa SBUM ini hanya diberikan pada pemohon jenis hunian tapak saja, bukan rumah susun.

5. Suku Bunga Rendah dan Tetap

Umumnya, suku bunga yang ditawarkan oleh perumahan subsidi adalah sebesar 5%. Suku bunga ini bersifat tetap alias tidak berubah hingga masa pinjaman selesai.

Jika dibandingkan dengan KPR nonsubsidi, jumlah ini jelas jauh lebih kecil.

Ditambah lagi, jumlah bunga KPR biasa juga bisa dengan mudah berubah-ubah sesuai dengan acuan dari Bank Indonesia (BI).

6. Bebas PPN dan Premi Asuransi

Biasanya ketika membeli rumah KPR biasa, kita perlu menyiapkan dana untuk pembayaran premi asuransi dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Di perumahan subsidi, hal seperti ini tidak berlaku karena biaya tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.

Kekurangan Perumahan Subsidi

Selain mempertimbangkan kelebihannya, para pemohon juga perlu mengetahui apa saja kekurangan perumahan subsidi sebelum membelinya.

Misalnya, seperti beberapa poin di bawah ini.

1. Lokasi Kurang Strategis

Umumnya, harga lahan di pinggiran kota akan jauh lebih murah dibandingkan yang terletak di pusat kota.

Oleh karena itu, demi mendapatkan harga lebih murah, perumahan subsidi biasanya dibangun agak jauh dari pusat kota. Alhasil, lokasi yang didapatkan pun kurang strategis.

Jadi, sebelum memilih membeli perumahan subsidi, Anda perlu memastikan bahwa terdapat sarana transportasi untuk mempermudah mobilisasi sehari-hari.

2. Kualitas Bangunan Standar

Karena dijual di bawah harga pasar, maka biasanya para developer tidak memilih material dengan kualitas premium.

Meskipun begitu, KPR rumah subsidi tetap dibangun mengikuti standar keamanan dan kekuatan agar tetap layak untuk dihuni.

3. Luas Lahan Terbatas

Kekurangan lain dari perumahan subsidi adalah terletak pada segi luas lahan. Umumnya, pemerintah menetapkan 100 meter untuk luas total bangunan rumah huni.

Meskipun begitu, luas lahan tersebut tetap cukup untuk dihuni bersama dengan keluarga kecil.

Cara Mengajukan Rumah Bersubsidi

Pada dasarnya, perumahan subsidi adalah hunian yang disediakan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Inilah mengapa, tidak semua orang dapat melakukan pengajuan karena terdapat beberapa syarat rumah subsidi yang perlu dipenuhi.

1. Syarat Penerima

Bagi penerima, terdapat beberapa kualifikasi yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan awal sebelum mengajukan dokumen permohonan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima rumah subsidi merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan berdomisili di Indonesia.
  • Telah menikah atau berusia minimal 21 tahun
  • Merupakan pasangan suami istri yang belum memiliki hunian dan belum pernah menerima subsidi pemerintah dalam hal kepemilikan rumah.
  • Memiliki gaji pokok tidak lebih dari Rp4.000.000 untuk kategori rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk hunian sederhana susun.
  • Pemohon telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dipastikan memenuhi kualifikasi, pembeli KPR rumah subsidi dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa dokumen ini.

  • Menyiapkan formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, kartu keluarga dan surat nikah/cerai.
  • Bagi pemohon pegawai, sebagai bukti jumlah penghasilan, lampirkan juga slip gaji terakhir, Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja.
  • Bagi pemohon wiraswasta, lampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir
  • Bagi pemohon profesional, lampirkan izin praktik
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Jika semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap, pemohon bisa mulai mencari informasi KPR bersubsidi dan menanyakan bank mana saja yang bekerja sama dengan perumahan tersebut.

Jika syarat-syarat di atas telah disetujui oleh bank dan pengembang, pemohon dapat segera melanjutkan proses transaksi KPR seperti biasa.

Jenis-Jenis Pembiayaan Rumah dengan Subsidi

Sebelum mengajukan permohonan KPR rumah subsidi, Sobat OCBC NISP perlu mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. SBUM

SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) adalah jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh DP (Down Payment) rumah.

Umumnya, besaran SBUM yang diterima oleh MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) adalah sebesar Rp4 juta.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.

2. FLPP

Sama halnya seperti SBUM, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) juga merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan oleh pemerintah untuk para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Untuk mendapatkan FLPP, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun.

Selain itu, pemohon juga harus menaati untuk tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut pada orang lain.

3. BP2BT

BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) adalah program bantuan pemerintah pada para Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah memiliki tabungan dalam rangka memenuhi sebagaian atau seluruh down payment hunian.

Untuk jenis bantuan ini, subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp32,4 juta, namun pemohon setidaknya harus memiliki dana sebesar 5% dari total harga rumah.

 

Sumber : ocbc.id

×

Jangan ragu, hubungi kami untuk informasi produk dan penawaran

× Konsultasi Gratis