4 Jenis Bunga KPR. Dalam konteks Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terdapat beberapa jenis bunga yang umumnya digunakan oleh bank atau lembaga keuangan. Berikut adalah 4 jenis bunga KPR :
Baca Juga : Apa itu Perumahan Subsidi? Kelebihan, Syarat, Cara Mengajukan
1. Bunga Floating (Bunga KPR Mengamban)
Suku bunga yang tingkat bunganya tidak tetap. Besaran ratenya selalu berubah mengikuti suku bunga acuan yang berlaku di Bank Indonesia (BI).
2. Bunga Fixed (unga KPR Tetap)
Suku bunga tetap ini bersifat tetap atau tidak berubah selama jangka waktu kredit. Naik atau turunnya pasar suku bungan tidak akan berpengaruh terhadap besaran suku bunga pinjaman.
3. Bunga CAP (Bunga KPR Terbatas)
Memiliki cara kerja yang hampir sama dengan bunga floating. Perbedaannya patokan nilai dalam bunga floating itu tak ada batasan. Sedangkan, pada bunga cap ada batasan maksimum dalam jangka waktu tertentu pinkaman.
4. Bunga Fixed dan CAP (Suku Bunga Dasar Kredit)
Bunga fix dan cap adalah campuran dari bunga fixed dan bunga cap. Contoh, kamu dikenakan bunga fixed sebesar 10% dalam 2 tahun pertama cicilan KPR. Kemudian, 2 tahun selanjutnya kamu akan dikenakan bunga cap 12%.
Ingin konsultasi dan survey rumah di Medan?
Segera terhubung dengan tim Arsaland di website kita www.arsalandproperty.com atau bisa langsung hubungi kita di 0811679097 (CS ARSALAND PROPERTY) untuk dapatkan info seputar rumah idamanmu sekarang !