PPN Akan Naik Jadi 12% Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu karena mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihan pada keberlanjutan, maka dari itu kebijakan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal itu termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025.
Baca Juga : OJK Ungkap Alasan Anak Muda Sulit Ambil KPR Karena Paylater dan Pinjol
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024) lalu, dikutip dari detikFinance.
PPN Diramal Naik Jadi 12% Tahun 2025, Beli Rumah Rp 500 Juta Mesti Bayar Berapa?. Sebagai informasi, tarif PPN saat ini masih sama seperti pada tahun 2022 yaitu 11%. Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Walau demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Apabila tahun depan besaran PPN benar-benar berubah menjadi 12%, kira-kira kalau mau beli rumah harus bayar berapa ya?
Sebagai contoh, kamu ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan PPN yang harus dibayarkan adalah 12% dari harga rumah. Dengan begitu, kamu harus membayar Rp 500 juta + Rp 60 juta (PPN 12% dari Rp 500 juta) = Rp 560 juta.
Sebagai informasi, harga tersebut di luar biaya lainnya, seperti biaya akad, biaya balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), jasa notaris, dan lainnya. Meski demikian, terkadang ada pengembang perumahan yang membebaskan biaya-biaya tersebut.
Harga tersebut bisa terjadi apabila pemerintah tidak memperpanjang program insentif PPN ditanggung pemerintah 100%. Untuk diketahui, PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% berlaku hingga Juni 2024, pada Juli-Desember 2024 berlaku PPN DTP 50%.
Sumber : www.detik.com