Membangun Rumah Menggunakan Jasa Pihak Ketiga. Satu hal yang wajib diperhatikan sebelum membangun rumah adalah mengurus izin pembangunan rumah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan produk hukum yang dikeluarkan kepala daerah setempat dan wajib dimiliki pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, merenovasi, menambah atau mengurangi luas bangunan.

pengurusan perijinan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibutuhkan sebagai keabsahan bangunan terhadap lingkungan sekitar. Jika tidak memiliki IMB, maka bangunan terancam dibongkar oleh pemerintah setempat. Untuk itu sebelum mulai mendirikan bangunan, sebaiknya Anda mengurus perijinan IMB ini agar pembangunan rumah Anda berjalan lancar.

Ada beberapa jenis IMB tergantung jenis bangunannya. Untuk membuat IMB rumah tinggal, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, fotokopi Sertifikat Tanah, surat kuasa (bila dikuasakan menggunakan jasa pihak ketiga), serta surat pernyataan kepemilikan tanah.

Baca Juga :Ā 7 Rekomendasi AC 1/2 PK Terbaik, Murah, dan Hemat Listrik

Dalam mengurus IMB rumah ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan hingga akhirnya IMB bisa diterbitkan secara sah. Sebagai contoh bila Anda hendak membangun rumah di DKI Jakarta, maka berdasarkan SK Gubernur No 129 tahun 2012, pembuatan IMB rumah memakan waktu Ā±25 hari kerja atau lebih terhitung sejak dokumen teknis disetujui. Anda juga dikenai biaya pengurusan IMB sebesar Rp 2.500 per meter persegi luasan rumah Anda dimana cara perhitungannya berupa: luas bangunan x indeks x Harga Satuan Retribusi seperti yang diatur dalam Perda No 1 tahun 2015.

Bila Anda merasa malas atau terlalu sibuk untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri, maka daripada ā€˜mangkirā€™ dan tidak segera membuatnya, lebih baik gunakan jasa pihak ketiga seperti jasa konsultan IMB untuk mengurus perijinan dan membuat gambar IMB. Akan tetapi sebelum memakai jasa konsultan IMB, Anda perlu memilih jasa pihak ketiga dengan teliti.

Berikut 5 tips memilih jasa pihak ketiga untuk mengurus perijinan dan membuat gambar IMB rumah.

1. Mencari beberapa referensi jasa konsultan IMB

Sama seperti saat memilih jasa konsultan arsitek untuk mendesain rumah atau ketika hendak memulai proses tender, Anda juga perlu mencari beberapa referensi jasa konsultan IMB sebelum mempercayakan pembuatan IMB pada pihak ketiga. Dengan memiliki beberapa referensi jasa konsultan IMB, Anda bisa membandingkan fitur yang ditawarkan oleh tiap perusahaan.

2. Mengecek portfolioĀ perusahaan

Setelah mencari kandidat jasa konsultan IMB, Anda perlu mengecekĀ portfolioĀ tiap perusahaan. Semakin lama beroperasi, semakin sering perusahaan sukses menangani klien, maka semakin berpengalaman juga konsultan tersebut dalam menangani pengurusan dokumen IMB.

3. Cek harga jasa yang ditawarkan

Selain ā€˜jam terbangā€™ perusahaan, perhatikan juga harga jasa yang ditawarkan. Pilih konsultan IMB yang punya patokan harga yang jelas dan menawarkan biaya yang sesuai denganĀ budgetĀ Anda.

4. Memiliki tim drafter

Anda juga perlu memilih jasa konsultan IMB yang punya timĀ drafterĀ sendiri untuk membuat gambar IMB. Jangan memilih jasa konsultan IMB yang tak memilikiĀ drafterĀ karena umumnya perusahaan seperti ini malah membebankan Anda beserta arsitek Anda untuk merevisi gambar teknis. Ujung-ujungnya, proses pembuatan gambar IMB malah tak kunjung usai karena prosesnya yangĀ blunder.

5. Cek legalitas perusahaan

Pastikan Anda mengecek legalitas perusahaan. Pilih perusahaan dengan legalitas jelas, memiliki sertifikasi resmi dan memang professional di bidang pengurusan perijinan dan pembuatan IMB. Jasa konsultan IMB yang legal bisa memastikan dokumen IMB rumah Anda didapat dengan cara yang benar sehingga berkas-berkasnya pun sah, resmi dan legal.

6. Memiliki kantor yang jelas

Terakhir, cek juga apakah jasa pihak ketiga yang akan digunakan memiliki kantor fisik beralamat jelas atau tidak. Jasa konsultan IMB yang berpengalaman, profesional dan terpercaya pasti punya kantor fisik beralamat jelas,Ā websiteĀ danĀ contact personĀ untuk mempermudah klien termasuk Anda agar bisa berkunjung, berkomunikasi dan mencari informasi yang diperlukan.

Dalam mengurus perijinan pembangunan rumah tinggal, sesuaikan opsi-opsi di atas dengan kondisi Anda. Bila Anda mampu mengurus IMB sendiri dan ingin menghemat biaya, maka tidak apa-apa untuk tidak memakai jasa pihak ketiga. Namun bila Anda tak ingin repot, tak ada salahnya memakai jasa pihak ketiga yang lebih profesional seperti jasa konsultan IMB untuk mendapat dokumen IMB rumah.

Demikian tips pengurusan perijinan membangun rumah menggunakan jasa pihak ketiga. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri telah diganti dengan (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG sejak tahun 2021, namun nyatanya di lapangan PBG jarang digunakan dan belum terealisasi sehingga IMB masih digunakan secara luas di masyarakat.

×

Jangan ragu, hubungi kami untuk informasi produk dan penawaran

× Konsultasi Gratis